Tuesday, 22 April 2014

Mengenal UNODC lebih dekat


Pernah denger UNODC gak? UNODC itu singkatan dari united nation office on drug and crime. Organisasi tingkat dunia yang ngurusin soal penyalahgunaan narkoba dan kejahatan tingkat internasional gitu, diantaranya :
·         Korupsi Corruption
·         Penyalahgunaan narkoba
·         Penyalahgunaan senjata
·         HIV dan AIDS
·         Human trafficking
·         Pencucian uang
·         Organized crime
·         Pembajakan
·         Terorisme
·         Kejahatan untuk satwa dan lingkungan alam.


UNODC ini didirikan pada tahun 1997, yang kemudian mengalami perubahan akibat merger dari dua organisasi dunia, yaitu the United Nations Drug Control Programme dan the Centre for International Crime Prevention. Nah, salah satu fokus yang menjadi permasalahn utama dari UNODC ini adalah penanganan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba. Jadi ini kayak PBB-nya yang ngurus narkoba gitulah.

Mungkin baru dikit yang tahu soal UNODC ini, soalnya ini baru-baru aja sistemnya dianut sama Indonesia. Maklum, Indonesia, melalui Badan narkotika nasionalnya, baru-baru ikut organisasi ini untuk bisa saling bantu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kenapa harus ikutan organisasi internasional ini? Karena yang namanya program pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba (P4GN) itu saling terkait antara satu Negara dengan Negara yang lain.

Betapa tidak? Yang namanya peredaran narkoba ini kan merupakan kejahatan transnasional, artinya tidak terbatas pada satu Negara saja, namun bisa melewati berbagai Negara yang dirasa potensial sebagai pasarnya. Termasuk Indonesia, yah, Negara tercinta ini. Gak bisa dipungkiri yang namanya Negara kesatuan republik Indonesia ini merupakan salah satu pasar narkoba yang paling diminati oleh para pengedar narkoba dari seluruh penjuru Negara. Tidak heran jika prevalensi pengguna narkoba sejak zaman dahulu, sampai sekarang selalu meningkat. Menurut data terakhir, penyalahguna narkoba di Indonesia mencapai 4 juta orang, dan itu dirasa akan terus meningkat, karena masih banyak yang belum terungkap.

Kemudian, P4GN ini harus bekerjasama dengan UNODC karena kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang berkaitan erat dengan terorisme. Tidak sedikit hasil penjualan narkoba ini menjadi sumber dana bagi terorisme. Selain itu, kejahatan narkoba ini juga tidak lepas dengan kejahatan prostitusi dan human trafficking. Sehingga, para pengedar narkoba ini sebenarnya sudah memiliki standar operasi dan organisasi yang tersistem dengan baik agar bisa mengelabuhi petugas-petugas kemanan di masing-masing Negara. Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama antara Negara yang satu dengan yang lain.

Kantor pusatnya sih ada di Vienna, Austria, tapi cabangnya ada di hampir seluruh Negara di dunia, termasuk di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk bisa menyamakan persepsi serta bekerjasama lebih intensif dalam menangani kejahatan-kejahatan terorganisir. Sumber dana yang digunakan berasal dari swasta maupun kepemerintahan.

Program utama yang dimiliki UNODC tertuang dalam 3 pilar utama yaitu :
1.      Bekerjasama secara teknis untuk mengembangkan kapasitas setiap Negara untuk melawan peredaran narkoba, kejahatan terorganisir dan terorisme.
2.      Melakukan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang isu kejahatan narkoba, dengan berbasis pada fakta yang sesungguhnya untuk kemudian dijadikan sebagai dasar standar operasional pemberantasan narkoba di seluruh negara
3.      Membuat perjanjian internasional yang relevan tentang kejahatan penyalahgunaan narkoba dan terorisme

Selain itu, setiap periodenya, UNODC selalu mengeluarkan laporan-laporan mengenai hasil temuan dan analisanya untuk bisa dimanfaatkan diseluruh dunia. Dan biasanya laporan ini menjadi dasar berbagai pihak di setiap Negara untuk mengambil keputusan dan kebijakan terkait dengan perkembangan kejahatan-kejahatan internasional, termasuk peredaran narkoba.
Dari program yang dimiliki UNODC ini, tampak sekali penekanan pada pemberantasan narkoba. Dan hampir setiap Negara yang tergabung dalam UNODC ini antusias dalam bekerjasama untuk melakukan pemberantasan narkoba secara bersama-sama, termasuk Indonesia.
Indonesia dapat merasakan manfaat yang sangat banyak melalui keanggotannya di UNODC ini. Selain kejahatan-kejahatan lainnya yang ada dibawah tugas UNODC, pemberantasan kejahatan narkoba menjadi salah satu hal positif yang dirasakan oleh pemerintah Indonesia.
UNODC sangat mendukung pengumpulan data, analisis dan berbagi informasi untuk memonitor trends peredaran narkoba di Indonesia guna mencegah terjadinya modus-modus terbaru dalam mengedarkan narkoba. Selain itu, UNODC melakukan pelatihan dalam hal melawan kejahatan transnasional ini.
Betapa tidak? Banyak kasus tentang pengedar narkoba yang tertangkap setelah melakukan pengintaian berdasarkan data dan analisis dari kerjasama pemerintah Indonesia dalam hal ini BNN dan kepolisian dengan UNODC. Beberapa kasus bahkan bisa dideteksi sebelum narkoba itu sempat beredar luas ke seluruh wilayah di Indonesia. Misalnya seperti penangkapan pengedar narkoba beserta barang buktinya di perairan di seluruh Indonesia. Modus pengedar yang memanfaatkan wilayah perairan di Indonesia yang begitu luas ini memang dari dulu telah dilakukan. Nah, dengan bantuan UNODC, tidak sedikit kasus bisa dituntaskan dengan lebih mudah.
Selain itu, hal yang paling berubah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia setelah bergabung dengan UNODC ini adalah perubahan paradigma pengguna narkoba. Pengguna loh ya, bukan pengedar. Mari kita cerdas untuk membedakan pengguna dan pengedar.
Pengguna adalah korban. Korban dari pengedar narkoba. Sedangkan pengedar adalah tersangka. Tersangka yang telah menjerumuskan pengguna ke dunia obat-obatan terlarang. Dan disinilah tempat perubahan mindset besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui Badan narkotika nasional.

Dengan dikeluarkannya UU NARKOTIKA no. 35 tahun 2009, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan korban penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Mindset yang diubah adalah bahwa pengguna yang murni hanya menggunakan narkoba dihukum rehabilitasi agar bisa sembuh dan kembali ke masyarakat seperti sediakala. Bukan lagi dipenjara. Karena penjara bukanlah tepat yang tepat untuk korban. Tapi untuk tersangka. Beda lagi dengan pengedar. Pengedar narkoba akan dihukum pidana sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukan dalam peredaran narkobanya. Bahkan, saking seriusnya, pemerintah Indonesia masih menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba tingkat tinggi, walaupun itu sudah jarang dilakukan oleh Negara-negara lain.

Artinya apa? Bahwa jika memiliki keluarga atau teman yang terjangkit narkoba jangan takut apalagi malu untuk melaporkannya. Mereka tidak akan ditangkap dan dipenjarakan, malah mereka bakalan direhabilitasi, disembuhkan dari penyakitnya itu. Dan itu adalah salah satu perubahan drastis yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menangani penyalahgunaan narkoba.

Oleh karena itu, kerjasama dengan UNODC ini memberikan manfaat yang positif bagi bangsa Indonesia ini. Semoga Indonesia bisa menjadi Negara yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. 

No comments:

Hokben Bontang Akhirnya Buka!

Beberapa bulan yang lalu pas masih tinggal di Bontang pernah bikin survey di sosial media: "Apa yang belum ada di Bontang yang kalian h...