Pernah denger UNODC gak? UNODC itu
singkatan dari united nation office on
drug and crime. Organisasi tingkat dunia yang ngurusin soal penyalahgunaan
narkoba dan kejahatan tingkat internasional gitu, diantaranya :
·
Korupsi
Corruption
·
Penyalahgunaan
narkoba
·
Penyalahgunaan
senjata
·
HIV
dan AIDS
·
Human
trafficking
·
Pencucian
uang
·
Organized
crime
·
Pembajakan
·
Terorisme
·
Kejahatan
untuk satwa dan lingkungan alam.
UNODC ini didirikan pada tahun 1997,
yang kemudian mengalami perubahan akibat merger dari dua organisasi dunia,
yaitu the United Nations Drug Control Programme dan the Centre for
International Crime Prevention. Nah, salah satu fokus yang menjadi permasalahn
utama dari UNODC ini adalah penanganan pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
Jadi ini kayak PBB-nya yang ngurus narkoba gitulah.
Mungkin baru dikit yang tahu soal UNODC
ini, soalnya ini baru-baru aja sistemnya dianut sama Indonesia. Maklum,
Indonesia, melalui Badan narkotika nasionalnya, baru-baru ikut organisasi ini
untuk bisa saling bantu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Kenapa harus ikutan organisasi internasional ini? Karena yang namanya program
pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba (P4GN) itu saling terkait
antara satu Negara dengan Negara yang lain.
Betapa tidak? Yang namanya peredaran
narkoba ini kan merupakan kejahatan transnasional, artinya tidak terbatas pada
satu Negara saja, namun bisa melewati berbagai Negara yang dirasa potensial
sebagai pasarnya. Termasuk Indonesia, yah, Negara tercinta ini. Gak bisa
dipungkiri yang namanya Negara kesatuan republik Indonesia ini merupakan salah
satu pasar narkoba yang paling diminati oleh para pengedar narkoba dari seluruh
penjuru Negara. Tidak heran jika prevalensi pengguna narkoba sejak zaman
dahulu, sampai sekarang selalu meningkat. Menurut data terakhir, penyalahguna
narkoba di Indonesia mencapai 4 juta orang, dan itu dirasa akan terus
meningkat, karena masih banyak yang belum terungkap.
Kemudian, P4GN ini harus bekerjasama
dengan UNODC karena kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang berkaitan
erat dengan terorisme. Tidak sedikit hasil penjualan narkoba ini menjadi sumber
dana bagi terorisme. Selain itu, kejahatan narkoba ini juga tidak lepas dengan
kejahatan prostitusi dan human trafficking. Sehingga, para pengedar narkoba ini
sebenarnya sudah memiliki standar operasi dan organisasi yang tersistem dengan
baik agar bisa mengelabuhi petugas-petugas kemanan di masing-masing Negara.
Oleh karena itu, diperlukan adanya kerjasama antara Negara yang satu dengan
yang lain.
Kantor
pusatnya sih ada di Vienna, Austria, tapi cabangnya ada di hampir seluruh
Negara di dunia, termasuk di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk bisa menyamakan
persepsi serta bekerjasama lebih intensif dalam menangani kejahatan-kejahatan
terorganisir. Sumber dana yang digunakan berasal dari swasta maupun
kepemerintahan.
Program
utama yang dimiliki UNODC tertuang dalam 3 pilar utama yaitu :
1.
Bekerjasama secara
teknis untuk mengembangkan kapasitas setiap Negara untuk melawan peredaran
narkoba, kejahatan terorganisir dan terorisme.
2.
Melakukan penelitian dan
pengembangan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang isu kejahatan
narkoba, dengan berbasis pada fakta yang sesungguhnya untuk kemudian dijadikan
sebagai dasar standar operasional pemberantasan narkoba di seluruh negara
3.
Membuat perjanjian
internasional yang relevan tentang kejahatan penyalahgunaan narkoba dan
terorisme
Selain itu, setiap periodenya, UNODC
selalu mengeluarkan laporan-laporan mengenai hasil temuan dan analisanya untuk
bisa dimanfaatkan diseluruh dunia. Dan biasanya laporan ini menjadi dasar
berbagai pihak di setiap Negara untuk mengambil keputusan dan kebijakan terkait
dengan perkembangan kejahatan-kejahatan internasional, termasuk peredaran
narkoba.
Dari program yang dimiliki UNODC ini,
tampak sekali penekanan pada pemberantasan narkoba. Dan hampir setiap Negara
yang tergabung dalam UNODC ini antusias dalam bekerjasama untuk melakukan
pemberantasan narkoba secara bersama-sama, termasuk Indonesia.
Indonesia dapat merasakan manfaat yang
sangat banyak melalui keanggotannya di UNODC ini. Selain kejahatan-kejahatan
lainnya yang ada dibawah tugas UNODC, pemberantasan kejahatan narkoba menjadi
salah satu hal positif yang dirasakan oleh pemerintah Indonesia.
UNODC sangat mendukung pengumpulan data,
analisis dan berbagi informasi untuk memonitor trends peredaran narkoba di
Indonesia guna mencegah terjadinya modus-modus terbaru dalam mengedarkan
narkoba. Selain itu, UNODC melakukan pelatihan dalam hal melawan kejahatan
transnasional ini.
Betapa tidak? Banyak kasus tentang
pengedar narkoba yang tertangkap setelah melakukan pengintaian berdasarkan data
dan analisis dari kerjasama pemerintah Indonesia dalam hal ini BNN dan
kepolisian dengan UNODC. Beberapa kasus bahkan bisa dideteksi sebelum narkoba
itu sempat beredar luas ke seluruh wilayah di Indonesia. Misalnya seperti
penangkapan pengedar narkoba beserta barang buktinya di perairan di seluruh
Indonesia. Modus pengedar yang memanfaatkan wilayah perairan di Indonesia yang
begitu luas ini memang dari dulu telah dilakukan. Nah, dengan bantuan UNODC,
tidak sedikit kasus bisa dituntaskan dengan lebih mudah.
Selain itu, hal yang paling berubah yang
dilakukan oleh pemerintah Indonesia setelah bergabung dengan UNODC ini adalah
perubahan paradigma pengguna narkoba. Pengguna loh ya, bukan pengedar. Mari
kita cerdas untuk membedakan pengguna dan pengedar.
Pengguna adalah korban. Korban dari
pengedar narkoba. Sedangkan pengedar adalah tersangka. Tersangka yang telah
menjerumuskan pengguna ke dunia obat-obatan terlarang. Dan disinilah tempat
perubahan mindset besar-besaran yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia
melalui Badan narkotika nasional.
Dengan dikeluarkannya UU NARKOTIKA no.
35 tahun 2009, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelamatkan korban
penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Mindset yang diubah adalah bahwa pengguna
yang murni hanya menggunakan narkoba dihukum rehabilitasi agar bisa sembuh dan
kembali ke masyarakat seperti sediakala. Bukan lagi dipenjara. Karena penjara
bukanlah tepat yang tepat untuk korban. Tapi untuk tersangka. Beda lagi dengan
pengedar. Pengedar narkoba akan dihukum pidana sesuai dengan tingkat kejahatan
yang dilakukan dalam peredaran narkobanya. Bahkan, saking seriusnya, pemerintah
Indonesia masih menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba tingkat tinggi,
walaupun itu sudah jarang dilakukan oleh Negara-negara lain.
Artinya apa? Bahwa jika memiliki
keluarga atau teman yang terjangkit narkoba jangan takut apalagi malu untuk melaporkannya.
Mereka tidak akan ditangkap dan dipenjarakan, malah mereka bakalan
direhabilitasi, disembuhkan dari penyakitnya itu. Dan itu adalah salah satu
perubahan drastis yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam menangani
penyalahgunaan narkoba.
Oleh karena itu, kerjasama dengan UNODC
ini memberikan manfaat yang positif bagi bangsa Indonesia ini. Semoga Indonesia
bisa menjadi Negara yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
No comments:
Post a Comment