perbankan syariah |
istilah perbankan syariah belakangan ini sudah gak asing lagi. apalagi semenjak adanya otoritas jasa keuangan (OJK) yang telah memastikan keamanan transaksi semua bank yang bernaung dengan cap "syariah" ini. tidak dapat dipungkiri, semenjak pertama kalinya diluncurkan, perbankan syariah Indonesia sekarang sudah menduduki peringkat no.9 di dunia dengan nilai investasi Rp. 354T, jumlah ini sebenarnya masih kurang dibandingkan dengtan malaysia dan negara-negara lainnya, dikarenakan pemerintah memang telat mengakomodir keinginan masyarakat untuk dibentuknya perbankan syariah ini. tapi jangan salah, dari sisi jumlah nasabah, Perbankan syariah Indonesia menduduki peringkat no. 1 di dunia dengan jumlah nasabah terbanyak.sebuah sinyal positif untuk mengembangkan perbankan syariah di Indonesia.
dulu sih saya sering baca-baca soal perbankan syariah ini lewat media sosial atau berita-berita di TV. cuma, baru kali ini saya berkesempatan hadir di sebuah acara yang khusus membahas perbankan syariah ini secara mendalam dan komprehensif. bertempat di Lombok Epicentrum Mall, Mataram, tanggal 19 Mei 2017, dikenalkanlah perbankan syariah ini kepada khalayak umum melalui sebuah event Islamic Banking Vaganza yang menggaet semua bank syariah di NTB plus OJK sebagai salah satu penjamin keamanan bank-bank berbasis syariah ini.
press conference iB Vaganza di Lombok Epicentrum Mall |
dalam press conference-nya (yang menurut saya lebih cocok disebut talkshow sih) bapak setiawan budi utomo, dari OJK, menyampaikan produk syariah ini menyentuh semua segmen. mulai dari anak-anak yang masih sekolah sampai yang tua. mulai dari kalangan bawah, sampai kalangan yang paling atas. "sama bagusnya. sama amannya. sama modernya" begitulah yang dikatakannya. keuntungan perbankan syariah ini, disampaikannya, setidaknya bisa digolongkan dalam dua hal yaitu :
- material, karena menggunakan sistem bagi hasil. tidak seperti bunga yang sudah ditentukan besarannya terlebih dahulu di awal oleh Bank Konvensional, sistem yang digunakan dalam Bank Syariah adalah sistem bagi hasil, dimana nasabah berkesempatan mendapatkan keuntungan bagi hasil yang besar ketika keuntungan dari perusahaan besar, namun walaupun sedang dalam keadaan rugi, tidak akan mengurangi jumlah uang yang di simpan, palingan cuma sampai bagi hasil yang diberikan tidak sebanyak ketika untung. itulah prinsip sistem bagi hasil. sama-sama untung. sama-sama rugi.
- spiritual, nah ini sebenarnya yang penting bagi kita, yang khususnya umat muslim. walaupun perbankan syariah ini tidak semata-mata untuk umat muslim, tetapi tidak dapat dipungkiri, aspek spiritual inilah yang membuat perbankan syariah tumbuh berkembang dengan sangat pesat di Indonesia. karena memang sudah seharusnya kita memilih perbankan yang sesuai dengan hukum Islam, sehingga jauh dari riba dan mendapatkan keberkahan.
pengunjung yang menghadiri iB Vaganza |
dan seperti perbankan konvensional lainnya, selain simpanan, ada banyak produk yang sekomplit bank konvensional yang ditawarkan oleh bank-bank syariah ini. seperti istilahnya "PALUGADA, apa lu mau gua ada". ini dia beberapa skema (akad) produk bank syariah :
- titipan / simpanan (wadi'ah) yaitu akad penitipan barang atau uang antara pihak yang memiliki dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang / uang.
- bagi hasil usaha (mudharabah) yaitu akad kerjasama suatu usaha antara penyedia dana dengan kesepakatan pembagian keuntungan usaha.
- kemitraan (musyarakah) yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
- jual beli cicilan (murabahah) yaitu akad pembiayaan suatu barang dengtan mengeaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang telah disepakati.
- beli tangguh (salam) yaitu akad pembiayaan suatu barang dengan cara pemesanan dan pembayaran harga yanf dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang telah disepakati.
- beli tempahan (istishna') yaitu akadan pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan persyaratan tertentu yang telah disepakati antara pemesan atau pembeli dan penjual atau pembuat.
- sewa / jasa (ijarah) yaitu akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
- sewa jadi milik (ijarah muntahiyah bit tamlik) yaitu akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasas berdasrkan transaksi dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
- pinjaman kebijakan / dana talangan (qardh) yaitu akad pinjaman dana kepada nasabah dengtan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
1 comment:
Aseekkk
Post a Comment